Iklan 640x100

Hipmi Desak Google Taat Bayar Pajak

--Letakan kode unit adsense hasil parse disini--
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendesak perusahaan raksasa mesin pencari, Google, untuk mematuhi pembayaran pajaknya di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, Google menghadapi tagihan pajak lebih dari Rp5,2 triliun untuk tahun 2015 saja. Tagihan itu belum termasuk tagihan empat tahun sebelumnya.

"Sebagai organisasi yang pernah meminta Google masuk ke Indonesia, kami sesali Google tak taat pajak," terang Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito di Jakarta, Rabu (21/9).

Hipmi bukan cuma mengajak Google untuk beroperasi di Indonesia, tetapi juga sempat menyambangi markas anak usaha Alphabet Inc itu. Ketika itu, Hipmi meminta Google membangun servernya di Indonesia untuk menggairahkan bisnis internet Indonesia.

Namun, Yaser menyayangkan setelah menangguk untung yang besar dari pasar Indonesia, Google malah menghindari kewajibannya membayar pajak. Ironisnya, bukan cuma Google Indonesia yang menghindari pajak, tetapi juga Google Asia Pasifik yang menolak diaudit. Sehingga, memicu DJP Kemenkeu untuk meningkatkan dugaannya menjadi kasus kriminal.

Yaser meminta pemerintah untuk bersikap tegas mengejar pajak Google dan perusahaan berbasis internet lainnya. Seperti, Facebook, Twitter, Yahoo, dan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui masalah pelanggaran pajak yang dilakukan Google Indonesia merupakan tantangan yang tengah terjadi di hampir semua negara di dunia.

"Masalah internet dan jasa digital yang beroperasi secara global adalah tantangan semua negara," katanya seusai penandatanganan kerja sama perlindungan investasi dengan Polri di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Tom, sapaan akrab Thomas, masalah pelanggaran pajak perusahaan digital global juga sempat heboh di Inggris dan Uni Eropa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong perusahaan teknologi asal California, Amerika Serikat itu membayar pajak di Indonesia dan memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain, di mana perusahaan tersebut membuat badan usaha tetap.

Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kemkominfo mengungkapkan, Kemkominfo telah menyampaikan kepada Google untuk memperlakukan pajak yang setara di Indonesia, dengan memperhitungkan transaksi yang masuk ke pendapatan Google yang berasal dari Indonesia, dan iklan yang ditujukan untuk pasar Indonesia.

"Dipersilahkan juga Google menempatkan permanent establishment (badan usaha tetap di Indonesia," tegas dia.

Noor Iza menambahkan, petinggi Google telah menganggap Indonesia sebagai pasar yang penting, sebagaimana India dan Brasil. "Kalau Indonesia dianggap sangat penting, juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini," pungkasnya.